Lumajang – Lapas Kelas IIB Lumajang turut berpartisipasi dalam pembukaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual. Acara ini difokuskan pada upaya penanggulangan kasus kriminalisasi narkoba, yang masih menjadi pelanggaran paling dominan di lingkungan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasub. Keperawatan Lapas Lumajang, Kukuh Eka, mengikuti rapat virtual dan menerima arahan terkait pelaksanaan Skrining Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) di lingkungan Pemasyarakatan. Ia menambahkan bahwa Lapas Lumajang akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang untuk mempersiapkan layanan rehabilitasi bagi warga binaan.
“Walaupun beberapa lapas telah menjalankan program rehabilitasi, kami berharap melalui arahan Dirjen PAS yang disampaikan secara virtual, seluruh lapas dan rutan di Indonesia dapat melaksanakan layanan rehabilitasi secara serentak dengan melibatkan BNN dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Kukuh.
Program rehabilitasi ini diharapkan dapat mengurangi dampak kriminalisasi narkoba dan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, tanpa mengulangi kesalahan yang sama.
(Humas)