KARANG INTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar untuk melakukan pengecekan biometrik, perekaman, dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi 35 warga binaan, pada Selasa (24/09/2024).
“Pada hari ini, kami melakukan pengecekan data biometrik, termasuk sidik jari dan iris mata, serta perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi 35 warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan,” ungkap Kasubsi Registrasi, Edy Permana.
KTP elektronik adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki setiap warga negara, termasuk warga binaan di Lapas Narkotika Karang Intan. Hal ini menjadi semakin penting menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di mana identitas kependudukan diperlukan untuk menyalurkan hak suara pada pesta demokrasi tersebut.
“Diharapkan data mereka dapat tertera dalam KTP elektronik sebagai identitas penduduk yang bersangkutan. Dengan demikian, kesempatan mereka untuk menyalurkan hak suara pada Pilkada 2024 semakin besar,” tambah Permana.
Selama proses tersebut, warga binaan antre dengan tertib menunggu giliran pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Disdukcapil Banjar. Warga binaan yang mendapatkan giliran menjalani pemeriksaan sidik jari dan iris mata untuk pengumpulan data.
Pelaksanaan pengecekan data biometrik, perekaman, dan pencetakan KTP elektronik bagi 35 warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan di Lapas Narkotika Karang Intan berlangsung lancar hingga akhir kegiatan.
(hn/arb)