Aceh Timur — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dinilai tidak transparan dan cenderung mempersulit akses informasi publik terkait laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful, menegaskan bahwa sikap tertutup tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pelayanan publik di institusi penegak hukum. Menurutnya, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan justru berujung pada hambatan administratif yang tidak rasional.
“Ini bukan lagi soal kesibukan, tapi sudah mengarah pada bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Permintaan audiensi justru dialihkan ke jam istirahat, sementara di jam kerja tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan,” tegas Saiful.
Indikasi Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi
LAKI menilai, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan akses informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur dinilai bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami melihat ada indikasi kuat tidak maksimalnya pelayanan, bahkan berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik. Ini berbahaya bagi citra penegakan hukum,” lanjutnya.
Desakan Evaluasi dan Pembenahan Internal
Sebagai bentuk sikap tegas, LAKI Aceh Timur mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan informasi dan komunikasi publik.
Mereka menuntut:
- Dibukanya akses komunikasi yang profesional dan responsif
- Penghentian praktik pelayanan yang berbelit dan tidak transparan
- Peningkatan standar pelayanan publik sesuai regulasi yang berlaku
Ancaman Pelaporan ke Tingkat Lebih Tinggi
Tidak berhenti pada kritik, LAKI Aceh Timur juga menegaskan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada perbaikan signifikan. Mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kejaksaan Tinggi Aceh hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika tidak ada perubahan, kami akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi,” tutup Saiful.








