Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Ada salah satu korban telah mengadukan ke Balai Aspirasi banyuwangi selatan, terkait mobilnya yang diambil paksa ditengah jalan oleh oknum debt collector dari PT PARA PANCA JAYA yang bekerja sama dengan Finance MUF (mandiri utama finance)
“Tepatnya di Panjer Denpasar Selatan, (16/10/2023)
Kronologi kejadian, disaat mobil dalam perjalanan sewaktu berhenti didepan indomaret beli air mineral, Mobil dalam kondisi masih hidup serta didalamnya ada penumpang,
Ada 3 orang mendekat langsung buka pintu mobil dan ambil kontak mobil, penumpang diturunkan dijalan, terus mobil diminta dan dibawa orang tersebut, yang mengaku sebagai suruhan dari MUF (mandiri utama finance),
“Yang kami sesalkan apakah caranya mengambil mobil milik debitur harus dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi dan premanisme perbuatan seperti itu, dan sangat bertentangan dengan PANCASILA, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB dan melanggar hak asasi manusia, Dan perbuatan semena mena yang dilakukan oleh oknum debt Collector patut diduga sebuah “perampasan dan perampokan”, tegas Rofiq,
Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum debt collector dari PT PARA PANCA JAYA adalah sebuah perbuatan melawan hukum, penarikan dengan cara merampas kontak kemudian menurunkan penumpang adalah pemaksaan dan membawa tanpa ijin pemilik dengan cara yang dilakukan oleh 3 orang oknum tersebut,
Dan telah mengabaikan himbauan dari Kapolri, sedangkan pihak penerima hasil rampasan patut diduga sebagai penadah, ketika barang hasil rampasan jika dijual tentu tinggal menunggu pasal atas perbuatannya,” Pungkasnya,
(Team/Red)