
Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Hasil dari Herring di DPRD Banyuwangi terkait PENGGEMBOKAN AKSES MASUK Tanah sempadan sungai timur jembatan besar genteng kulon jalan nasional oleh dua orang, kini menciptakan POLEMIK dimata warga pengais rejeki, yaitu warung nasi , kopi dan usaha kecil lainnya yang sudah bertahun tahun menempati nya.
Pinggiran sungai setail genteng barat GNI (Gedung Nasional Indonesia) timur sungai jl jember, desa genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Senen (20/11/2023)
Rofiq bersama Masruri ketua BCW Banyuwangi corruption wacth, tim yang menamakan diri TAGAR tim advokasi tanah negara, berdasarkan riwayat tempat itu adalah jurang sungai yang menjadi tempat pembuangan sampah sekira akhir tahun 1992 an, Curug yang diurug oleh warga hingga dapat dimanfaatkan menjadi tempat jualan oleh warga termasuk jual beli kendaraan roda dua atau PDS genteng”, kata Rofiq.
“Seiring berjalanya waktu semakin tambah ramai, bertambah lagi dibuat jual beli mobil APJM (tempat transaksi jual beli mobil) dan UMKM masyarakat Genteng dan sekitarnya,
Namun tiba tiba sekira tahun 2016 -2017 ada beberapa orang dengan didampingi oleh lowyer inisial W yang mengaku menjadi kuasa bahwasanya lahan itu adalah lahan milik kliennya, dipasang banner dengan keterangan nomor SHM di dalamnya. Salah satu aktivis Banyuwangi selatan Rofiq yang berada di lokasi saat itu sontak melakukan penolakan keras atas pengukuran yang dilakukan oleh agraria,” kata Rofiq,
Dan akhirnya sampai saat ini, lokasi tersebut tetap ditempati oleh warga yang mengais Rizqi diatas tanah milik negara, yaitu sempadan sungai setail. Hingga sekitar bulan Agustus akhir, ada seseorang yang melakukan tindakan Penggembokan akses masuk area sempadan sungai, yang sebelumnya telah dilakukan pemagaran area sempadan oleh oknum kurang lebih ditahun 2020 an.
Diduga mereka melakukan perbuatan yang melanggar PERDA PEMPROV JATIM no.7 tahun 2005, tentang pengendalian pemakaian tanah dilingkungan Pemprov Jatim pasal 18. Yang ketentuan pidana nya menyebutkan
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 3 ayat 3,4. Pasal 4, pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 1 pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1. Diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan/ denda 50 jt”, ungkap Rofiq,

Hingga agenda herring DPRD disetujui oleh komisi 1. sudah jelas keterangan dari pihak Pengairan bahwa jarak sempadan sungai yaitu mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan sungai yang kedalamannya 3 sampai 20 meter”, tanah sepadan sungai adalah 15 meter dari bibir sungai”, ungkap nuris tegas,”

Namun yang sangat saya sayangkan, undangan dari DPRD kepada BPN, BPKAD, Camat dan pemdes genteng kulon mereka diduga mangkir, waduh gawat!!!
Bupati wajib menegur bawahannya, kami hanya ingin meluruskan dan mengamankan aset kalian,” tegas rofiq,
(Team/Red)