Jakarta – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) resmi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Putratama Satya Bhakti melalui perkara bernomor 003/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan lantaran SBAT memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp2,8 miliar sejak 2023 yang hingga kini belum dilunasi.
Kuasa hukum PT Putratama Satya Bhakti, Razi Mahfudzi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya melakukan mediasi dengan manajemen dan kuasa hukum SBAT, namun tak kunjung menemukan kesepakatan mengenai jangka waktu pembayaran.
“Kami sudah lebih dari satu tahun menunggu itikad baik dari SBAT. Namun, hingga permohonan ini kami ajukan, belum ada satu rupiah pun yang dibayarkan kepada klien kami,” ujar Razi pada Kamis (30/1/2025).
Ia juga menyoroti semakin banyaknya perusahaan tekstil yang mengalami gagal bayar di Indonesia, termasuk SBAT, yang dapat berdampak luas pada industri dan tenaga kerja.
Razi berharap pihak manajemen SBAT segera menawarkan skema pembayaran yang rasional dan memenuhi kewajibannya, mengingat kliennya tidak menuntut denda keterlambatan atau sanksi tambahan.
“Yang kami harapkan hanyalah SBAT menepati janji dan segera membayarkan kewajibannya tanpa menunda-nunda lagi,” tegasnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 3 Februari 2025, dengan agenda jawaban dari termohon PKPU (SBAT) dan pembuktian dari pemohon PKPU (PT Putratama Satya Bhakti).
(Megy)