Jakarta – Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa puluhan alat bukti yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, dalam perkara Pilkada Mandailing Natal 2024, telah lengkap.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Panel Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Ruang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
“Bukti dari P1 hingga P32, serta tambahan lainnya, sudah lengkap,” jelas Suhartoyo. Selain itu, tim kuasa hukum pemohon juga menambah 20 kuasa hukum untuk memperkuat proses sidang ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya telah memaparkan pokok-pokok permohonan, terutama terkait ketidaklengkapan syarat formil dari pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi (Sahata).
“Pokok utama yang kami sampaikan adalah ketidaklengkapan syarat formil Paslon 02, yang menjadi dasar permohonan kami kepada MK,” ujar Salman.
Salman juga menyebutkan bahwa sekitar 55 bukti tambahan telah diserahkan ke MK untuk memperkuat argumen mereka, termasuk rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan Paslon nomor 2 tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Bukti P5i menunjukkan rekomendasi Bawaslu, yang menyatakan Paslon Sahata tidak memenuhi syarat formil pencalonan sejak awal,” tambahnya.
Dalam sidang, majelis hakim menyoroti kejanggalan terkait penetapan Paslon nomor urut 2, meskipun syarat pencalonan mereka belum lengkap. Tim kuasa hukum berharap MK dapat memutuskan secara objektif dan mendiskualifikasi Paslon Sahata demi keadilan dalam Pilkada Mandailing Natal 2024.
“Kami yakin dengan bukti-bukti yang ada, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sesuai prinsip keadilan,” tutup Salman.
(Magrifatulloh)