Makassar – Rasa keadilan kembali diuji di Makassar setelah Ishak Hamzah, seorang warga, mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi hukum oleh oknum aparat Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Ia menuding tindakan sewenang-wenang yang dialaminya terkait dugaan sindikat mafia hukum dan mafia tanah, yang diduga didukung oknum penegak hukum.
Ishak mengungkapkan bahwa dirinya sempat dijadikan tersangka dan menjalani penahanan selama 58 hari sebelum putusan praperadilan membatalkan seluruh proses hukum yang menimpanya.
“Semua proses penegakan hukum terhadap saya dibatalkan oleh putusan praperadilan,” ujarnya.
Sejak awal, Ishak mengaku telah menyampaikan keberatan dan permohonan klarifikasi kepada penyidik maupun pimpinan di Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, namun tidak ada respons serius. Ia menilai sikap diam pejabat kepolisian menunjukkan rendahnya integritas dan tanggung jawab moral, bertentangan dengan prinsip Tribrata dan Catur Prasetya.
Kasus ini bermula ketika Ishak tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan sengketa tanah. Ia menyebut proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa dasar hukum dan menyalahi prosedur hukum acara pidana. Selama 58 hari ditahan, Ishak mengalami tekanan psikologis berat, kerugian reputasi, pekerjaan, dan nama baik akibat pemberitaan serta stigma sosial.
Setelah melalui perjuangan panjang, Ishak memenangkan gugatan praperadilan, namun ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian moral dan harkat martabatnya. Ishak menegaskan kasusnya mencerminkan praktik buram dalam penegakan hukum yang masih diwarnai penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan dugaan keterlibatan dalam mafia tanah.
Ishak bersama kuasa hukumnya menuntut agar oknum kepolisian yang terlibat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menilai pemindahan tugas atau sanksi ringan tidak memberikan efek jera.
Ia menyoroti kasus Aiptu Marzuki, NRP 74040397, Unit Reskrim Polsek Tamalate, yang mendapat sanksi ringan padahal dinilai melakukan pelanggaran serius, termasuk gagal melaksanakan penyelidikan, tidak memberikan laporan hasil penyelidikan, dan tidak memanggil saksi secara efektif.
Ishak menuding adanya kerja sama sistematis antara oknum penegak hukum dan pihak berkepentingan di bidang pertanahan, membentuk sindikat korporasi mafia hukum. Ia menegaskan fenomena ini bukan baru dan banyak korban lain yang tidak mendapatkan keadilan.
Ia juga mengkritik konsep Presisi Polri (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebutnya hanya jargon ketika praktik di lapangan masih disalahgunakan.
Ishak berharap Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut agar keadilan bagi korban kriminalisasi warga dapat ditegakkan.
“Kami ingin negara hadir. Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi alat korporasi yang menindas rakyat kecil,” tegas Ishak.
Kasus ini menjadi cerminan panjangnya jalan menuju penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di Indonesia. Tanpa tindakan tegas dan transparan, isu mafia hukum akan terus merugikan masyarakat, sementara korban seperti Ishak terus bertambah.
TIM INVESTIGASI







