BANYUWANGI – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, melontarkan kritik keras terkait kekecewaan sejumlah wali santri yang merasa dirugikan oleh Yayasan Pondok Pesantren Bustanul Makmur 2 Genteng. Kekecewaan tersebut memuncak setelah munculnya dugaan tekanan mental, pemaksaan keluar dari pondok, hingga indikasi tindakan yang dinilai tidak manusiawi terhadap santri.
Kuasa dari wali santri dua siswa Ponpes Bustanul Makmur 2, dalam pernyataannya menyebut bahwa orang tua telah mempercayakan anak mereka selama 24 jam penuh kepada pihak yayasan, karena meyakini sistem pendidikan dan pengawasan di pondok tersebut berjalan baik. Namun realitas yang mereka temukan justru jauh dari harapan.
Dugaan Pemukulan dan Minimnya Pengawasan Pondok
Menurut keterangan wali santri, kasus bermula dari dugaan pemukulan terhadap seorang adik kelas yang dilakukan beberapa santri lain pada tengah malam di area pondok. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan lembaga pendidikan tersebut.
“Bagaimana pengawasan pihak pondok bisa kecolongan sampai terjadi pemukulan antar santri di malam hari?” tegas Sugiarto.
Tudingan Bullying dan Ucapan Tidak Mendidik dari Oknum Guru
Tak berhenti pada dugaan kekerasan fisik, wali santri juga mengaku bahwa anak mereka mengalami kejadian yang dianggap sangat tidak mendidik, di antaranya berupa kata-kata kasar dan merendahkan dari oknum guru mata pelajaran di depan siswa lainnya.
Ucapan seperti:
“Apa kamu anak Dajjal?” dan
“Orang tua kamu waktu bikin kamu tidak wudhu dulu?”
disebut pernah dilontarkan oknum pendidik dalam forum kelas maupun kegiatan sekolah.
Sugiarto mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
“Jika benar ada guru yang mengeluarkan ucapan seperti itu, ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga bentuk kekerasan verbal yang merusak psikologis anak,” ujarnya.
Mediasi Tanpa Verifikasi dan Dugaan Pemaksaan Membayar Rp400 Juta
Wali santri menilai proses mediasi di sekolah dilakukan secara tidak profesional. Keterangan terduga korban disebut tidak diuji, bahkan dinilai dilebih-lebihkan tanpa mempertimbangkan logika.
Puncaknya, wali santri mengungkap adanya pernyataan yang mengarah pada dua pilihan sanksi:
- Membayar ganti rugi sebesar Rp400 juta, atau
- Anak harus keluar dari Bustanul Makmur 2 Genteng.
“Seolah-olah Rp400 juta itu menjadi kepentingan sekolah. Jika mampu membayar, sanksi keluar tidak dijalankan. Ini sangat janggal dan terkesan sebagai bentuk tekanan yang tidak layak terjadi dalam lembaga pendidikan,” ujar kuasa wali santri.
Dugaan Tekanan Psikis terhadap Siswa
Meski orang tua telah berpesan agar anak mereka tidak ditekan secara psikologis, justru muncul laporan bahwa santri dipanggil kepala sekolah dan disampaikan bahwa para guru tidak rida mengajar dirinya.
Bahkan, anak tersebut diduga diminta “mencari sekolah baru sendiri”, bukan menunggu keputusan orang tua. Pemanggilan siswa berlangsung lebih dulu, sementara orang tua baru dipanggil keesokan harinya.
“Ini bentuk tekanan mental yang tidak dapat diterima. Anak masih dalam tanggung jawab pihak sekolah, namun justru dibebani persoalan yang seharusnya dibicarakan dengan orang tua,” tambah Sugiarto.
Wali Santri Siap Tempuh Jalur Hukum
Atas rangkaian dugaan bullying, tekanan psikologis, dan indikasi pemerasan dalam forum mediasi yang digelar pada akhir Oktober, wali santri menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendukung langkah tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Tidak boleh ada institusi pendidikan yang kebal terhadap hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa dan diusut tuntas demi perlindungan terhadap anak-anak kita,” tegas Sugiarto.
(Red)







