Lubuklinggau– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau secara resmi menetapkan pasangan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Efendi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Smart, Kamis (9/1/2025). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, memimpin rapat pleno dengan membacakan tata tertib yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan dasar hukum penetapan pasangan calon terpilih sesuai Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Berdasarkan berita acara rekapitulasi suara nomor 02/PL.02.3/BA/1673/2025, pasangan Rachmat Hidayat dan Rustam Efendi berhasil meraih 90.000.576 suara, mengungguli pesaing mereka.
H. Rachmat Hidayat, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada KPU atas penyelenggaraan Pemilu yang berjalan lancar dan demokratis. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses Pilkada, termasuk masyarakat yang mempercayakan kepemimpinan mereka. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dalam membangun Lubuklinggau ke arah yang lebih baik, tanpa lagi memandang perbedaan pilihan.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh keakraban, mencerminkan harapan akan sinergi yang kuat antara pemimpin terpilih, pemerintah, dan masyarakat untuk membawa Kota Lubuklinggau menuju masa depan yang lebih cerah.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)