Musi Rawas Utara– Mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jamel Abdul Yazir, resmi dijebloskan ke penjara setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2019–2021 dengan kerugian negara mencapai Rp700 juta.
Jamel ditangkap aparat Polres Muratara di kediamannya pada Jumat (26/9/2025). Saat dihadirkan dalam pers rilis, Senin (29/9/2025), Jamel tampak masih bisa tersenyum meski sudah berstatus tersangka.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus korupsi ini membutuhkan waktu panjang karena penyidik harus mengedepankan bukti yang kuat.
“Proses ini memang terkesan lambat, namun penyidik tidak bisa gegabah. Semua berkas harus benar-benar lengkap agar bisa diajukan ke pengadilan,” tegas Kapolres.
Sebelum menetapkan Jamel sebagai tersangka, penyidik telah melakukan audit dan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.
“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan adanya pihak lain yang terlibat masih dalam pendalaman,” pungkas Kapolres.
(Erwin)








