Bojonegoro – Kasus perampasan mobil oleh debt collector di Bojonegoro memicu perhatian publik. Meski bukti video pengeroyokan jelas, hingga kini tidak ada satu pun pelaku yang ditetapkan tersangka. Ironisnya, korban justru dilaporkan balik dan menjadi tersangka.
Kuasa hukum korban, Mohammad Khoirul Fuad, S.H., menjelaskan bahwa kliennya, Kolis, telah melaporkan aksi kekerasan tersebut pada 23 Agustus 2025 (Laporan STPL/06/VIII/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO). Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tidak ada pelaku debt collector yang ditetapkan tersangka.
“Sehari setelah laporan, tepatnya 24 Agustus, Kolis malah dilaporkan balik atas tuduhan penganiayaan ringan dan langsung ditetapkan tersangka dengan pasal 352 KUHP,” jelas Fuad, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Fuad, tindakan Kolis merupakan pembelaan diri (overmacht) karena ia dipaksa menyerahkan kunci truk sementara tangan dan kakinya dipegang paksa. “Ini bukan penganiayaan murni, melainkan upaya melindungi diri,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi ke Kapolda Jatim, Bid Propam, Irwasda Jatim, dan Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 27 Agustus 2025, meminta pengawasan khusus terhadap proses hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Korban seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum karena aksi premanisme debt collector yang dibiarkan begitu saja,” tegas Fuad.
(Redho)







