BANYUWANGI – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi resmi akan melayangkan somasi kepada PT Srono Perkasa Sejahtera atas dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di berbagai unit usahanya. Somasi tersebut ditembuskan kepada Bupati Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kepala Bea Cukai Banyuwangi, dan Kasatpol PP Banyuwangi selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Ketua Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, menjelaskan bahwa dasar somasi ini adalah berakhirnya masa berlaku SIUP MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol) milik PT Srono Perkasa Sejahtera pada 10 Oktober 2025, namun aktivitas penjualan minuman beralkohol diduga tetap berjalan.
“Kami meminta seluruh kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C oleh PT Srono Perkasa Sejahtera dihentikan total sampai terbit izin yang baru,” tegas Sugiarto.
Daftar unit usaha yang wajib menghentikan penjualan minuman beralkohol:
Grand Royal Gambiran
Asika Rogojampi
Asika Situbondo
Asika Gumuk Mas Jember
Komunitas Sadar Hukum juga meminta Tim Terpadu dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, sebagaimana penyegelan toko minuman beralkohol di Desa Genteng Wetan beberapa tahun lalu karena tidak mengantongi izin.
Potensi pelanggaran hukum yang disorot:
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol
Permendag tentang SIUP MB
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 Ayat 1
Pelanggaran ini dapat berujung sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Sugiarto menegaskan bahwa jika dalam waktu yang sudah ditentukan kegiatan penjualan minuman beralkohol masih ditemukan, Komunitas Sadar Hukum akan langsung mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Timur.
“Kami juga melihat indikasi kuat dugaan tindak pidana lain seperti TPPO. Ini akan kami sampaikan bila ditemukan bukti saat proses pelaporan,” tambahnya.
(Red)








