Gowa – Hj. Suraedah Rahman (50), seorang ibu rumah tangga sekaligus Komisaris PT SSB, melaporkan mantan Direktur Utama perusahaannya, M. Faizal, ST, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/567/VI/2023/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 26 Juni 2023.
Dalam laporannya, Suraedah menyebutkan dana yang diduga digelapkan terkait setoran uang muka (DP) rumah dan angsuran bulanan dari para user perumahan yang dikelola PT SSB. Perbuatan itu diduga terjadi saat M. Faizal masih menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan.
“Uang itu adalah milik para user yang sudah mempercayai kami sebagai pengelola, tapi justru disalahgunakan. Saya hanya ingin mencari keadilan,” ujar Suraedah saat ditemui di salah satu warkop di Gowa.
Suraedah mengungkapkan, total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp1.082.195.000, terhitung sejak 2021 hingga 2022. Selain itu, ia menuding adanya penyalahgunaan dana pembangunan dan perbaikan kantor perusahaan senilai Rp1.750.000.000.
Sejak laporan dibuat, Suraedah merasa proses hukum berjalan lambat. Sudah lebih dari satu tahun enam bulan, namun belum ada kepastian hukum yang ia terima. Kondisi ini membuatnya merasa lelah, khawatir, dan tidak terlindungi secara hukum.
“Saya melapor ke Polda Sulsel karena terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara saya ditekan oleh para user untuk mengembalikan dana tersebut,” kata Suraedah dengan nada kecewa.
Ia juga meminta pihak kepolisian memberi perhatian serius pada kasus ini. Ia berharap perlindungan hukum tak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk anak-anaknya yang kini ikut terdampak secara psikologis dan finansial.
“Saya mohon aparat penegak hukum membantu saya agar mendapat keadilan dan keselamatan. Saya sudah menempuh jalur hukum, sekarang saya hanya bisa berharap,” tutupnya dengan mata berkaca-kaca.
(Red)








