Musi Rawas – Ketua DPC LSM Lembaga Informasi Independen, Rizal, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, ditemukan pengeluaran pada komponen transportasi darat dan biaya taksi senilai Rp170.539.000 yang dibayarkan berdasarkan daftar riil, namun tanpa dilampiri bukti pengeluaran sah. Praktik serupa disebut-sebut terjadi dalam dua tahun anggaran terakhir.
“Jika Inspektorat sendiri diduga melakukan penyimpangan, lalu siapa yang akan mengawasi OPD lain? Ini menjadi ironi besar. Mereka yang seharusnya menjadi pengawas internal, justru lalai mengelola anggarannya,” tegas Rizal, Selasa (27/5/2025).
Rizal juga menyebut sejumlah pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban, antara lain Inspektur Kabupaten Musi Rawas sebagai pengguna anggaran, PPTK yang dinilai abai dalam memastikan prosedur perjalanan dinas, serta Kepala Sub Bagian Keuangan yang diduga tidak melakukan verifikasi dokumen dengan cermat.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. Kami mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan jika ditemukan unsur pidana, harus ada penindakan tegas,” katanya.
Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas anggaran publik adalah harga mati. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan uang rakyat,” pungkas Rizal.
(Erwin)








