Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Ketua LSM Gemoy, Ferry, menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 2 Kota Lubuklinggau. Meski laporan sudah naik ke tahap penyidikan, pihak kejaksaan berdalih tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Ferry menilai penanganan kasus ini terkesan janggal. Dalam pertemuan klarifikasi antara pelapor dan pihak Kejaksaan, Selasa (15/04/2025), disampaikan bahwa laporan telah diselidiki namun tak dilanjutkan. “Kami curiga ada kejanggalan. Laporan ini juga sudah kami tembuskan ke Kejati Sumsel,” ujar Ferry, Jumat (18/04/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pungli berkedok sumbangan senilai Rp4 juta kepada wali siswa untuk biaya daftar ulang calon siswa baru tahun ajaran 2024-2025. Dugaan pungutan itu dibuktikan dengan kwitansi atas nama sekolah dan keterangan resmi dari pihak sekolah via WhatsApp, termasuk rincian pembayaran yang bersifat wajib dan memiliki tenggat waktu.
Ferry menyebut praktik pungutan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah dan mencederai dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa sekolah bukan tempat berbisnis, apalagi memaksa orang tua siswa membeli seragam, sepatu, hingga perlengkapan lain di sekolah atas nama keputusan komite.
“Jika laporan ini tak ditangani dengan tegas, maka akan semakin merajalela pungutan liar di sekolah-sekolah negeri,” kata Ferry.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencabut laporan dari Kejari Lubuklinggau dan mengajukan permohonan resmi ke Kejagung serta Komisioner Kejaksaan RI di Jakarta. “Kami siap berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat untuk mencari keadilan,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)