• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, September 3, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Ketua Litbang Gakorpan Angkat Bicara Terkait Kasus Gama Ferroh, Dra P.Ariani,SH : Keadilan Seharusnya di Tegakkan Jangan Pandang Bulu

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
April 3, 2023
in HUKUM, TRENDING
0
Ketua Litbang Gakorpan Angkat Bicara Terkait Kasus Gama Ferroh, Dra P.Ariani,SH : Keadilan Seharusnya di Tegakkan Jangan Pandang Bulu

Ganeshaabadi.com
KOTA KUPANG – Menanggapi perkembangan sidang terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) yang sudah ketuk palu oleh hakim dengan menjatuhkan hukuman 6 bulan Penjara dengan masa percobaan selama 9 bulan.

Baca Juga  Sambut 82 Mahasiswa PKK Poltekkes, Bupati Ipuk Ajak Jadi Solusi Berbagai Masalah Kesehatan di Banyuwangi

Dra P.Ariani,SH selaku ketua Litbang Gakorpan yang juga aktifis Hukum menurutnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kurang tepat, karena tidak akan membuat efek jera kepada setiap pelaku tindak pelecehan.

Baca Juga  PT. GANESHA ABADI SEJAHTERA (Perdagangan)

“Saya mendapatkan informasi bahwa pantat korban diremas di depan umum, kejadian pelecehan tersebut tentu memukul mental korban yang secara langsung akan menimbulkan dampak trauma bagi korban,” Kata Dra P.Ariani,SH saat di hubungi tim Media melalui telepon seluler.

Baca Juga  Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Wilayah Desa Binaan

“Tuntutan satu (1) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sudah selayaknya terdakwa dapatkan, setiap manusia harus mendapatkan keadilan bukan pembiaran”.Tegasnya

Baca Juga  Gotong Royong Membangun Talud Jalan

Dari pengamatan publik sejak berkas perkara terdakwa Gama Ferroh tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada hari senin 17/10/2022 lalu, Sidang terdakwa Gama Ferroh berlangsung tertutup.

Baca Juga  Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Antusias Simak Tausiah Ramadan bersama Ustadz Abdurahman

Padahal proses peradilan terhadap pelaku remas pantat yang sangat menghebohkan warga kota kupang ini, begitu dinantikan oleh khayalak. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut telah tercatat dengan Nomor perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg. dengan terdakwa atas nama Gama Jurian Engelbert Ferroh di PN Kelas 1A Kupang Pada Oktober 2022 lalu,

Baca Juga  TMMD Satukan Elemen Masyarakat Desa

Dimana Gama Ferroh harus dihadapkan oleh kursi pesakitan karena ulahnya yang telah melakukan perbuatan meremas pantat korban NND (21) saat tengah menghadiri sebuah acara pernikahan di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Keberangkatan Presiden RI Joko Widodo Menuju Jakarta

Namun entah ada apa dan mengapa persidangan terhadap terdakwa Gama Ferroh yang merupakan warga Blok B Kompleks Perumahan BTN Kolhua itu tidak terbuka untuk umum, masih menjadi misteri dan tanda tanya besar kita semua.

Baca Juga  Menyambut Tahun Baru 2024 Desa Rejosari Banyuwangi

Akan tetapi sidang dengan agenda tertutup ini akhirnya telah sampai pada ketuk palu hakim yang dimana Pengadilan Negeri Kelas 1A memutuskan bahwa terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh telah terbukti sah secara hukum melakukan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum dan diganjar dengan hukuman 6 Bulan Penjara dengan masa percobaan selama 9 bulan, Pada Senin, (20/03/2023.

Baca Juga  Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

Dari fakta persidangan tersebut dapat diketahui bahwa Vonis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum 1 Tahun Penjara.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Banjarmasin Berhasil Panen puluhan kilo Ikan Gurame

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi tim media diruang kerjanya, membenarkan soal putusan terhadap terdakwa Gama Ferroh tersebut,

Ketika disinggung mengenai adanya postingan beredar di Medsos yang mengatakan bahwa terdakwa bebas, dirinya membantah hal tersebut.

Baca Juga  Sambut 82 Mahasiswa PKK Poltekkes, Bupati Ipuk Ajak Jadi Solusi Berbagai Masalah Kesehatan di Banyuwangi

Menurut Banua Purba, dalam perkara yang sementara ditangani pihak kejaksaan tersebut, JPU mengajukan tuntutan 1 Tahun terhadap terdakwa Gama Ferroh, namun Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri dengan memutuskan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan, sehingga JPU langsung mengajukan banding.

Baca Juga  Gotong Royong Membangun Talud Jalan

“Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.” Bebernya

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Banjarmasin Berhasil Panen puluhan kilo Ikan Gurame

Berdasarkan vonis hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan atau pidana bersyarat yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Gama Ferroh dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana bersyarat merupakan jenis pidana yang sudah diusahakan semaksimal mungkin untuk menghindarkan seseorang dari pidana pencabutan kemerdekaan yang keberhasilannya untuk memenuhi tujuan pemidanaan, dengan syarat apakah terpidana berhasil memenuhi syarat di dalam masa percobaan. (Team Red)

Post Views: 425
Previous Post

Brimob Batalyon B Pelopor Malang Jatim Kolaborasi Dengan Unibraw Bantu Anak Panti Asuhan

Next Post

Lantik 5 Pimti Madya, Yasonna Minta Buat Terobosan Kreatif

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Lantik 5 Pimti Madya, Yasonna Minta Buat Terobosan Kreatif

Lantik 5 Pimti Madya, Yasonna Minta Buat Terobosan Kreatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

DUGAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN: PASUTRI MODUS TAWARKAN IPHONE, PINJAM Rp5 JUTA KE REKAN SENDIRI — LALU HILANG TANPA JEJAK

September 3, 2026

Jalin Silaturahmi, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Tokoh Agama*

September 2, 2026

Baturaja, 2 September 2026 Nomor: SP/173/IX/2026/Pen TNI Gelar Air Medevac Dalam Latihan Multinasional SGS 2026

September 2, 2026
Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

September 2, 2026

Recent News

DUGAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN: PASUTRI MODUS TAWARKAN IPHONE, PINJAM Rp5 JUTA KE REKAN SENDIRI — LALU HILANG TANPA JEJAK

September 3, 2026

Jalin Silaturahmi, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Tokoh Agama*

September 2, 2026

Baturaja, 2 September 2026 Nomor: SP/173/IX/2026/Pen TNI Gelar Air Medevac Dalam Latihan Multinasional SGS 2026

September 2, 2026
Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

September 2, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

DUGAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN: PASUTRI MODUS TAWARKAN IPHONE, PINJAM Rp5 JUTA KE REKAN SENDIRI — LALU HILANG TANPA JEJAK

September 3, 2026

Jalin Silaturahmi, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Tokoh Agama*

September 2, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In