Surabaya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur ditengarai terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dugaan tersebut diungkap Ketua Umum Aliansi Masyarakat Independen (AMI), Baihaki Akbar, berdasarkan laporan sejumlah konsultan tambang.
Baihaki mengungkapkan, para konsultan perizinan mengaku diminta menyetor uang tambahan secara tidak resmi agar proses pengurusan izin dapat dipercepat. Praktik ini disebut merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Ini pungli terselubung yang sangat merugikan. Untuk mempercepat izin, pemohon harus bayar uang tambahan di luar biaya resmi,” tegas Baihaki, Selasa (21/5/2025).
AMI pun telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur agar segera menindak Kepala Dinas ESDM dan mengevaluasi total sistem perizinan tambang di instansi tersebut.
“Kami minta Gubernur bertindak tegas. Jangan biarkan institusi pemerintah menjadi sarang pungli yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

AMI menilai, lemahnya pengawasan dalam sistem perizinan turut memicu maraknya tambang ilegal di Jawa Timur. Tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan lingkungan hidup.
“Ini tidak hanya soal ekonomi negara yang dirugikan, tapi juga ancaman kerusakan lingkungan dan keselamatan warga,” imbuh Baihaki.
AMI mendorong digitalisasi sistem perizinan tambang guna mencegah praktik pungli serta mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan tersebut.
“Kami siap menyerahkan data yang kami miliki. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan,” pungkas Baihaki.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas ESDM maupun Gubernur Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
(Redho)







