Medan – Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap, menegaskan bahwa penangkapan dua oknum yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) di tingkat Sumatera Utara dan Asahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan terkait dugaan judi online (judol) merupakan tindakan yang bersifat personal dan tidak ada kaitannya dengan organisasi.
Menurutnya, organisasi Himmah sebagai lembaga kader mahasiswa Al Washliyah berdiri di atas prinsip moral, hukum negara, dan syariat Islam yang tegas menolak segala bentuk pelanggaran hukum.
“Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktivitas pelanggaran hukum negara maupun hukum syariat Islam. Jika ada tindakan pelanggaran hukum, itu bersifat pribadi dan tidak mewakili organisasi,” tegas Dr. Abdul Hafez Harahap.
Ia menambahkan bahwa dalam nomenklatur organisasi tidak pernah ada ajaran, arahan, ataupun kebijakan yang membenarkan tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat maupun mencederai nama baik institusi.
Polrestabes Medan: Tidak Ada Kriminalisasi
Di sisi lain, Polrestabes Medan secara tegas membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap aktivis Himmah dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Polrestabes Medan menyatakan bahwa penanganan kasus judi online yang melibatkan oknum MK dan MR murni berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan karena latar belakang organisasi atau aktivitas kemahasiswaan yang bersangkutan.
Sebagai bentuk komitmen, Polrestabes Medan juga menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari instruksi nasional yang harus dijalankan secara konsisten.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna yang menekankan agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani praktik judi online, narkoba, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sebagai perbandingan, Polrestabes juga menyinggung bahwa penindakan hukum berlaku kepada siapa pun tanpa memandang jabatan. Termasuk dalam kasus mantan Camat Medan Maimun, Natarpdja, yang dicopot dari jabatannya akibat dugaan korupsi penggunaan kartu kredit Pemda sebesar Rp 1,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, aparat menegaskan bahwa setiap perkara diproses berdasarkan substansi pelanggaran hukum, bukan identitas organisasi atau posisi sosial pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab personal tidak dapat dibebankan kepada institusi, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam membersihkan praktik judi online yang dinilai merusak sendi sosial dan moral masyarakat.
(Tim)








