Ketua Lembaga Aktivis Anti korupsi , Adrian Pelis mendesak Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri Aceh Tenggara) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Datok Pining, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara di Duga Ada fiktif.
Menurut Adrian Pelis, sejumlah proyek fisik yang bersumber dari DD tahun 2024 patut diawasi ketat demi memastikan tidak terjadi penyelewengan. Adapun proyek yang dimaksud antara lain:
Pembangunan jalan usaha tani (ketahanan pangan) 100 meter × 1 meter dengan anggaran Rp 114.310.000.
Pembangunan jalan usaha tani (ketahanan pangan) 100 meter × 2,5 meter dengan anggaran Rp 74.000.000.
Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) Kute sepanjang 40 meter dengan anggaran Rp 86.740.000.
Pembangunan TPT Kute sepanjang 35 meter dengan anggaran Rp 59.110.000.
Kegiatan siskamling Rp.20.000.000,
Kegiatan penerangan hukum Rp.11.700.000,
Kegiatan HUT RI Rp.20.800.000,
BLT Rp.64.800.000,
Kegiatan Honorium Tokoh Adat 2 orang Rp.10.000.000,
Kegiatan pelatihan karang taruna Rp.10.000.000,
Adrian Pelis menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah kewajiban, bukan pilihan. “DD itu uang rakyat, harus digunakan tepat sasaran dan sesuai peruntukan. APH harus segera turun untuk mengecek apakah proyek tersebut benar-benar sesuai spesifikasi atau tidak,” tegasnya.
Adrian berharap agar Pihak Kejaksaan khusus kasi pidsus, segera panggil oknum Pengulu, guna Untuk mempertanggung jawabkan kegiatannya semuanya tegasnya
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak bermain-main dengan anggaran pembangunan, sebab konsekuensi hukum menanti bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. “Jangan sampai kepercayaan masyarakat rusak hanya karena oknum yang menyalahgunakan wewenang,” pungkas Adrian Pelis








