Medan – Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir, kembali digelar dan mulai mengungkap fakta-fakta baru. Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (9/4/2025), empat saksi kunci dihadirkan dan memberikan keterangan penting terkait hubungan korban dan terdakwa.
Salah satu saksi, Nike, yang bekerja sebagai pegawai administrasi di kantor notaris milik terdakwa, mengungkap bahwa hubungan rumah tangga keduanya tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran.
“Korban sering diberi makan nasi basi, bahkan dipanggil dengan sebutan ‘predator’ oleh terdakwa,” ungkap Nike dalam persidangan, seperti disampaikan kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH kepada wartawan.
Saksi lain, Surya Bakti alias Ucok, menyebutkan bahwa dirinya mendengar suara rintihan minta tolong sebanyak empat kali dari kamar korban. Pada rintihan keempat, ia juga mendengar bisik-bisik yang kemudian disusul suara korban yang semakin jelas. Saksi meyakini suara itu adalah milik korban karena cukup sering berinteraksi dengannya.
Menanggapi permintaan terdakwa agar saksi Ucok ditahan karena dianggap memberikan keterangan tidak benar, Ojahan menyebut langkah tersebut tidak tepat.
“Itu permintaan ngawur. Kalau merasa keberatan, terdakwa bisa menghadirkan saksi meringankan, bukan meminta hakim menahan saksi,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, Charles Robinson Ritonga selaku Humas RS Advent juga memberikan keterangan. Ia mengatakan sempat ragu bahwa korban adalah korban kecelakaan lalu lintas karena tidak ditemukan bekas pasir atau luka gesekan di tubuh korban.
Untuk memastikan, Charles menghubungi pihak Unit Lantas Polsek Helvetia. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menyatakan bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi yang dimaksud.
Kuasa hukum korban berharap majelis hakim tetap dipertahankan agar dapat mengikuti kasus ini secara utuh.
“Ini kasus serius dan menyita perhatian publik. Kalau hakim berganti, dikhawatirkan prosesnya akan terganggu,” tutup Ojahan.
(Tim)