Medan – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang melibatkan terdakwa Doris Fenita br Marpaung dan kakaknya, Riris br Marpaung, dengan agenda mendengarkan kesaksian korban, Erika br Siringoringo, pada Kamis (13/02/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keberadaan Erika saat insiden terjadi. Erika mengaku berada di dalam rumah sebelum mendengar keributan dan keluar untuk menghampiri Doris.
“Saya keluar rumah karena mendengar ada ribut-ribut di luar. Saat saya mendekat, Doris langsung menampar saya, kemudian Riris menjambak dan mencakar saya,” ujar Erika di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian bertanya apakah Erika membalas serangan tersebut atau hanya diam. Ia pun menjawab, “Saya hanya diam dan tidak membalas serangan mereka.”
Namun, dalam persidangan terungkap fakta lain. Dari rekaman CCTV yang ditampilkan, terlihat bahwa Erika tidak hanya diam, tetapi juga membalas dengan menjambak rambut Doris. Rekaman itu juga menunjukkan bahwa Erika jatuh ke aspal akibat aksi saling tarik-menarik, bukan karena dibanting, seperti yang ia sampaikan dalam kesaksiannya.
Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa Erika memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
Usai persidangan, Doris Fenita br Marpaung memberikan keterangan kepada awak media di sebuah kafe di Jalan HM Joni, Medan. Ia membantah keterangan Erika dan mengklaim bahwa Erika-lah yang pertama kali menyerang.
“Dia yang mendatangi kami lebih dulu. Saya menegurnya agar tidak ikut campur karena ini urusan orang tua. Tapi tanpa basa-basi, dia langsung menjambak rambut saya. Saya terkejut dan secara refleks membalasnya. Lalu, tangan kiri saya ditarik oleh Arini, kakaknya Erika, sehingga terjadi tarik-menarik dan dia pun jatuh ke aspal, bukan dibanting seperti yang dia katakan di pengadilan,” terang Doris.
Kejadian ini juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang ditayangkan dalam sidang.
Dalam persidangan, Erika juga menyampaikan keberatannya terkait status kakaknya, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Ia menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap kakaknya sebagai ASN.
Pihak keluarga Doris menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk skenario drama untuk mencari simpati dari majelis hakim.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyebut Doris Fenita br Marpaung, yang berstatus ASN Dinkes Kota Medan, sebagai DPO. Menanggapi hal ini, keluarga Doris menilai bahwa Erika terlalu berlebihan dalam membangun narasi.
Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan, dengan jeratan Pasal 170 Jo 351 KUHP.
Dalam sidang, majelis hakim sempat menawarkan opsi perdamaian kepada Erika br Siringoringo, namun ia menolak tawaran tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi terlapor.
(Tim)