BANYUWANGI – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh, Hj Lilik Subekti, M.Pd., telah menerbitkan SK pemberhentian kepengurusan Komite Sekolah periode 2022-2025. Hal ini diungkapkan oleh Dendy Eka Wardana, S.H., Sekjen Forum Singonjuruh Bersatu (FSB), setelah melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah.
Hj Lilik Subekti mengungkapkan bahwa sebelumnya telah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah yang lama, Sukaryanto, S.Pd., yang menyatakan tidak pernah menandatangani SK Komite periode 2022-2025.
“Menurut regulasi, masa jabatan komite adalah 3 tahun, artinya periode yang asli adalah 2020-2023. Ini sudah saya laporkan kepada Pak Sekdin,” jelas Hj Lilik Subekti.
Setelah dilakukan verifikasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh mengeluarkan SK terbaru yang memutuskan masa jabatan komite berakhir pada 2023, berdasarkan Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 7 (1) yang menyatakan anggota komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah, dan Pasal 8 (1) yang menyatakan masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama 3 tahun.
Kepsek Hj Lilik Subekti juga menyampaikan terima kasih kepada ketua komite atas dedikasinya selama ini sebagai mitra sekolah dan atas kebesaran hatinya menerima keputusan SK yang baru.
Dendy Eka Wardana mendesak Hj Lilik Subekti untuk segera membentuk kepengurusan komite sekolah yang baru guna memperlancar proses belajar mengajar di periode yang baru ini.
Lebih lanjut, Dendy menyatakan bahwa FSB akan segera mengambil langkah-langkah obyektif dan bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan SK komite yang masih diakui oleh ketua komite hingga saat ini.
(TeamRed)