Medan – Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepling III Kelurahan Binjai, bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H dan Rekan, memberikan sanggahan atas beredarnya foto surat keterangan di sejumlah media online, Rabu (23/4/2025).
Kepling menegaskan dirinya telah menjalankan tugas sesuai SOP sebagai pengayom masyarakat dan membantah menyebarkan surat tersebut ke media. Ia menyatakan surat hanya diberikan kepada pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung atas permintaan kepolisian terkait surat rujukan dari Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Kepling juga menegaskan bahwa penerbitan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 telah sesuai prosedur, berdasarkan konfirmasi dari pihak kepolisian terkait warga yang tengah berurusan hukum dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, kuasa hukum menyayangkan tindakan Law Firm D.R.S & Partners, yang dinilai menghalangi penyidikan dan bertindak tidak sesuai prosedur dengan menyomasi kliennya. Hendry R.H Pakpahan, S.H menyatakan bahwa pihaknya menunggu permintaan maaf resmi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
(Tim)







