Belawan – Kepala Operasional PT. PELNI, Suharto (SH), diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 185 Tahun 2015 dengan menjual 11 tiket tambahan di luar kuota penumpang KM Kelud pada rute Belawan–Batam, Selasa (29/7/2025).
Tindakan SH ini dinilai membahayakan keselamatan penumpang karena melebihi kapasitas kapal yang telah ditetapkan. Padahal, Permenhub secara tegas melarang penjualan tiket melebihi daya angkut kapal guna menjamin keselamatan pelayaran.
Penjualan tiket di luar kuota dapat memicu kepadatan penumpang, kekurangan fasilitas, hingga potensi risiko keselamatan di laut. Apalagi dalam kasus ini, tidak ada keterangan mengenai dispensasi khusus seperti yang biasa diberikan saat musim liburan atau hari besar keagamaan.
Sebagai operator pelayaran nasional, PT. PELNI seharusnya menjunjung tinggi prinsip keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dugaan pelanggaran ini mencoreng komitmen perusahaan terhadap aturan internal dan regulasi pemerintah.
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Saat dikonfirmasi awak media, SH justru memberikan jawaban tak kooperatif. “Bapak siapa? Bagaimana kita mau berteman dekat kalau bapak tidak mau memberi tahu bapak siapa?” ucapnya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk upaya membungkam media, dengan pendekatan non-profesional yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait pentingnya pengawasan ketat terhadap keselamatan transportasi laut dan kredibilitas layanan PT. PELNI di mata masyarakat.
(Tim)








