BANYUWANGI – Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat, bersama tim Satgas Halal melakukan Pengawasan Sertifikat dan Label Halal, pada Kamis (04/04/2024). Kegiatan tersebut menyasar beberapa tempat perbelanjaan, diantaranya; Delly Bakery, dan Roxy Swalayan Banyuwangi.
Kegiatan ini merupakan program dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI. Disisi lain, juga bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan prinsip kehalalan.
Dengan adanya label halal, konsumen dapat memiliki keyakinan, bahwa produk yang mereka beli telah melewati proses pengawasan yang ketat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Chaironi Hidayat menyatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan prinsip halal.
“Kami bersama Satgas Halal dan Pendamping, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya ini, demi terciptanya konsumsi yang lebih baik dan berkualitas,” kata Kepala Kemenag.
Sementara Pengawas produk Halal Kemenag Banyuwangi Moh. Jali menyampaikan, dari hasil sidak ditemukan produk makanan dan minuman yang tidak ada Logo halal dan tulisan ID serta nomor yang berjumlah 17 digit.
Selain itu, juga ditemukan beberapa produk yang hanya berlogo halal saja. Tidak hanya itu, dalam produk harus ada logo dan ID serta nomor, namun setelah di kroscek di info halal, ternyata produk tersebut tidak ada.
“Ada logo dan ID serta nomor, namun setelah di kroscek di info halal ternyata tidak sesuai antara nama dan produk yang dikemas,” ungkap Moh Jali.
Mohon Jali menambahkan, pelaksanaan pengawasan ini merupakan persiapan untuk sukseskan program WHO (wajib Halal Oktober) pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Pada tanggal tersebut, lanjut Jali, semua jenis produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, hasil sembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Konsekwensinya, jika tidak memiliki sertifikat dan label halal, sanksinya produk itu tidak boleh beredar di toko dan masyarakat,” cetusnya.
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kehalalan konsumsi sehari-hari, serta memperkuat upaya pemerintah dalam mengawal ketersediaan produk halal di pasaran.
(Red)