Gowa, Sulsel – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (20/1/2025), menuai polemik. Seorang pria bernama Baco Daeng Nyarrang mengalami luka serius di leher akibat sabetan senjata tajam oleh pelaku, Basir Daeng Raga. Namun, keluarga korban mempertanyakan langkah kepolisian yang justru membebaskan pelaku dan menahan pihak yang seharusnya dilindungi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WITA, ketika Basir Daeng Raga mengajak Abdul Jalil, ponakan korban, untuk menenggak minuman keras di sekitar rumah korban. Abdul Jalil yang awalnya menolak, akhirnya terlibat perselisihan dengan Basir setelah mendapat hinaan yang tidak pantas.
Merasa tersinggung, Abdul Jalil pulang dan mengadu kepada istrinya. Sang istri pun mendatangi Basir untuk meminta klarifikasi, namun justru berujung pada adu mulut. Situasi semakin memanas ketika Basir mencoba memukul istri Jalil, yang kemudian dilerai oleh Hendra, kakak ipar Jalil. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga akhirnya Jalil dan istrinya meninggalkan tempat kejadian.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 18.30 WITA, Basir Daeng Raga mendatangi rumah Abdul Jalil dengan membawa parang dan sabit sambil mencari Jalil dan Hendra. Namun, yang ditemui hanyalah Baco Daeng Nyarrang. Saat mencoba menghalangi Basir masuk ke rumah, Baco justru menjadi korban penganiayaan. Lehernya disayat menggunakan sabit hingga mengalami luka serius.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Baco ke fasilitas kesehatan terdekat, sementara pelaku melarikan diri.
Proses Hukum Dipertanyakan
Keluarga korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Bontonompo. Namun, laporan mereka tidak diterima dan justru diarahkan ke Polres Gowa. Setelah melalui proses hukum, Basir Daeng Raga akhirnya ditahan selama kurang lebih 20 hari di Polres Gowa.
Yang mengejutkan, keluarga korban justru mendapati bahwa Abdul Jalil dan Hendra kini ditahan di Polsek Bontonompo atas tuduhan pengeroyokan. Padahal, berdasarkan kronologi kejadian, tidak ada unsur pengeroyokan, melainkan perkelahian satu lawan satu yang terjadi sebagai bentuk pembelaan diri.
Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan keputusan kepolisian yang terkesan tidak adil. Mereka juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2025, Baco Daeng Nyarrang telah dipanggil ke Polres Gowa untuk mediasi. Saat itu, ia bersedia berdamai dengan syarat seluruh biaya pengobatan dan operasi ditanggung oleh Basir Daeng Raga serta Abdul Jalil dan Hendra dibebaskan. Namun, hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi, sementara Jalil dan Hendra masih ditahan.
“Kami kecewa dengan kinerja kepolisian yang seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat. Mengapa pelaku penganiayaan berat bisa dibebaskan, sementara korban justru ditahan?” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada awak media.
Landasan Hukum
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait penerapan hukum oleh pihak kepolisian. Sejumlah pasal yang seharusnya menjerat pelaku antara lain:
Pasal 167 KUHP: Melarang seseorang memasuki rumah orang lain secara paksa.
Pasal 257 UU 1/2023: Memaksa masuk ke rumah orang lain tanpa izin dapat dipidana hingga 1 tahun.
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun.
Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang direncanakan dapat dihukum hingga 12 tahun, dan jika menyebabkan kematian, bisa dihukum 15 tahun penjarah
Keluarga korban berharap agar Kapolri dan Kapolda Sulsel turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ketidakadilan dalam kasus ini. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum demi mendapatkan keadilan yang seharusnya.