Serdang Bedagai — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tengah menyidik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak 2015. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk nasabah dan dua mantan pejabat bank, yakni TAM (eks Kepala Cabang) dan PC, yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Namun sorotan publik kini mengarah pada nama-nama pejabat internal lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), dan NAD (Koordinator Restrukturisasi). Padahal, mereka juga disebut ikut menandatangani proses persetujuan dan restrukturisasi kredit.
Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan masih melakukan pendalaman. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan dasar penahanan terhadap nasabah, mengingat kredit yang bersangkutan telah melalui proses restrukturisasi resmi. Praktisi hukum menilai, tanpa adanya kerugian negara atau unsur penipuan, kasus ini mestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Kalau semua prosedur formal telah dijalankan dan tidak terbukti ada niat jahat, maka tidak semestinya nasabah dikriminalisasi,” ujar seorang pengamat hukum perbankan.
Hingga kini, belum ditemukan audit dari BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan adanya kerugian negara.
Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari bersikap adil dan transparan. “Kalau pejabat bank ikut menandatangani, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Publik menilai kasus ini menjadi ujian bagi integritas Kejari Sergai dalam menegakkan hukum secara objektif, tanpa tebang pilih.
(Tim)
📌 Catatan Redaksi:
Jika kasus ini murni perdata karena telah direstrukturisasi dan tanpa kerugian negara, maka hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan alat tekanan.







