Musi Rawas– Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas masih terus bergulir. Hingga Kamis (5/6/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara.
“Kalau niat hati tentu ingin segera ditindaklanjuti, tapi kita harus menunggu proses audit dari BPKP guna memastikan nilai kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Plt Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, SH MH.
Diketahui, kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Bahkan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Musi Rawas sudah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik dan BPKAD Kabupaten Musi Rawas. Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak ketiga dan pengguna anggaran.
Kasus ini juga telah diekspos ke Kejati Sumsel dan BPKP. Anggaran pengadaan seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun 2023 mencapai Rp11,6 miliar. Dana tersebut dibagi ke dalam empat paket pengadaan.
Rinciannya, dua paket yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas:
- Seragam SD sebanyak 12.906 pcs dengan nilai Rp3.871.800.000
- Seragam SMP sebanyak 9.118 pcs dengan nilai Rp2.735.400.000
Sementara dua paket lainnya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN:
- Seragam SD sebanyak 6.666 pcs senilai Rp1.999.800.000
- Seragam SMP sebanyak 10.000 pcs senilai Rp3.000.000.000
Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







