• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

Kejagung Tahan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Oktober 24, 2024
in NASIONAL, TRENDING
0
Kejagung Tahan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung ) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Jakarta pada 23 Oktober 2024.

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti.

Pertama, Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.

Ditemukan uang tunai Rp.1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

Kedua, di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat.

Ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.

Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Ketiga, di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya.

Baca Juga  Karang Taruna RW 5 Polean Desa Tamansari dan Warga Masyarakat Mengadakan Bakti Sosial Perbaikan Jalan

Ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uaang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.

Keempat, di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.

Ditemukan uang tunai USD 6.000;
• Uang tunai SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Kelima, di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya.

Ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Keenam, di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya.

Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka.

“Karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” ucap Harli.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Sambut HUT TNI, Kodim 1710/Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga

LR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

@redho

Post Views: 443
Tags: DaerahHukumInformasiJawa TimurKorupsiMelanggaroknumPerumahanPU
Previous Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumatera Utara

Next Post

Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU Sinergi Dengan Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU Sinergi Dengan Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi

Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU Sinergi Dengan Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

September 1, 2026

LIPK SUMENEP GELAR SILATURAHMI & SOSIALISASI: KETUA LEMBAGA SE-KABUPATEN HADIR, BANGUN SINERGI DAN SOLIDARITAS

September 1, 2026
POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

September 1, 2026
TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

September 1, 2026

Recent News

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

September 1, 2026

LIPK SUMENEP GELAR SILATURAHMI & SOSIALISASI: KETUA LEMBAGA SE-KABUPATEN HADIR, BANGUN SINERGI DAN SOLIDARITAS

September 1, 2026
POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP JARINGAN NARKOBA: TANGKAP PASUTRI BANDAR 1 KILO LEBIH & 1 WNA RUSIA PEMILIK GANJA

September 1, 2026
TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

TIGA ANAK DIDUGA DIPUKUL SAAT CARI IKAN DI JEMBER, MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN NORMALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK

September 1, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

September 1, 2026

LIPK SUMENEP GELAR SILATURAHMI & SOSIALISASI: KETUA LEMBAGA SE-KABUPATEN HADIR, BANGUN SINERGI DAN SOLIDARITAS

September 1, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In