Banyuwangi – Ganeshaabadi.com – Pemanfaatan aset daerah oleh pihak pemerintah desa genteng kulon ,tidak mengantongi ijin kelola dari kuasa pengguna barang atau Bupati, tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016,namun miris nya pihak kuasa pengguna barang melakukan pembiaran.
Ditegaskan bagi kuasa pengguna barang milik negara, sehingga menciptakan celah terjadinya korupsi,telah diatur dalam Pasal 23 UU Tipikor, merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”,
Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat 1.
Tujuannya agar tidak ada istilah ada Negara dalam Negara atau tidak ada buat aturan negara sendiri
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron di Desa Genteng Kulon, Banyuwangi kini dijadikan lahan jualan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Informasinya, para PKL dan pedagang lainnya membayar pajak atau sewa lahan dengan total keseluruhan mencapai 9 juta rupiah perbulannya.
Informasi dari warga setempat menyebut bahwa para PKL menyetor Rp 150 ribu sampai 250 ribu perlapak, perbulannya. Belum lagi pendapatan dari parkir dan tempat permainan anak. Dan 6 juta pertahun bagi para pedagang yang menggunakan bangunan permanen. Sehingga ditaksir kurang lebih Rp 9 juta perbulan pendapatan dari RTH Maron yang masuk ke Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon. Bahkan jika dihitung global sejak tahun 2017 hingga 2023 bisa mencapai 1 miliar rupiah.
Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi, membenarkan bahwa RTH Maron tersebut memang dikelola Badan Usaha milik desa (BUMDesa) sesuai peraturan desa.
Namun Supandi membantah bahwa tak semua pendapatan dari RTH Maron masuk ke Bumdes. Menurutnya, sebagian penghasilan tersebut masih ada kontribusi ke Pemerintah Daerah.
“Lahan itu milik Lingkungan Hidup (LH), sehingga kita memberikan kontribusi juga ke LH” Kata Supandi, saat dikonfirmasi awak media Selasa (27/6/2023).
Supandi juga membantah bahwa Desanya tidak mengelola RTH Maron. Dia berdalih RTH Maron hanya sebatas dipakai saja dan itu sudah turun temurun sejak Tahun 1932.
“Dan proses itu saya berdasar cerita yang saya dengar, dan pada tahun 2017, RTH itu diserahkan oleh Pemerintah Daerahke Kecamatan, kemudian oleh Kecamatan diserahkan ke Desa Genteng Kulon untuk dikelola, itu bentuknya secara lisan hingga saat ini secara lisan. hingga saat ini kita belum terima berupa SK ijin pengelolaan RTH”, kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Banyuwangi, Karim, menegaskan bahwa RTH Maron adalah aset milik Pemkab Banyuwangi dan telah bersertifikat. Dia juga mengungkapkan bahwa belum ada serah terima antara Pemkab dan Desa.
“Sepengetahuan saya belum, dan kami masih menunggu konfirmasi dari desa terkait kebenaran berita tersebut”, Ujar Karim.
Terkait kontribusi pendapatan RTH Maron ke Dinas LH, Karim mengaku tidak tahu. Dia juga menyebut bahwa tidak ada perikatan.
“Kami harus konfirmasi ke Bapenda. Sepertinya tidak ada perikatan apapun dengan kami”, unkap Karim,
banyuwangi Terkini, laporan dipolresta Banyuwangi berjalan sesuai dengan fakta dilapangan,dan beberapa orang yang memanfaatkan lapak bangunan sedang diminta keterangan oleh pihak penyidik bidang tindak pidana korupsi polresta Banyuwangi“, pungkas Rofiq.
(Red)