JAKARTA, 30 April 2026 Pernyataan yang mendorong penangkapan aktivis hanya karena rencana aksi demonstrasi menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Wacana tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius dalam praktik demokrasi serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat di ruang publik.
Mohamad Saiful Rizal secara tegas menyatakan bahwa sikap represif semacam itu tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencerminkan kegagalan mendasar dalam memahami fungsi kritik sebagai bagian dari kontrol sosial. Dalam negara demokratis, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, selama dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melabeli aktivis sebagai ‘pengadu domba’ atau ‘pembuat gaduh’ tanpa dasar objektif adalah bentuk delegitimasi yang berbahaya. Ini bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kebebasan sipil,” tegas Rizal.
Dugaan Pelanggaran Serius: Dari Penyalahgunaan Wewenang hingga Ancaman Hak Asasi
Pernyataan yang mendorong penangkapan aktivis tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai:
- Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pihak tertentu
- Pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berkumpul
- Potensi kriminalisasi aktivis, yang bertentangan dengan prinsip due process of law
- Pembungkaman ruang demokrasi, yang berpotensi menciptakan ketakutan kolektif di tengah masyarakat
Jika tindakan penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat berujung pada konsekuensi serius bagi pihak yang terlibat.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan represif terhadap aktivis dapat berimplikasi pada:
- Sanksi administratif terhadap aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan
- Sanksi etik dan disiplin, termasuk pencopotan jabatan
- Tuntutan pidana, apabila terbukti melakukan penangkapan sewenang-wenang atau pelanggaran HAM
- Gugatan perdata, atas kerugian yang dialami korban kriminalisasi
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan persepsi sepihak atau tekanan kepentingan tertentu. Profesionalitas aparat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Negara Harus Hadir sebagai Penjamin, Bukan Alat Represi
Rizal menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga ruang dialog tetap terbuka, bukan justru menutupnya dengan pendekatan represif. Kritik dan aksi massa adalah indikator bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap arah kebijakan publik.
“Jika setiap perbedaan pandangan direspons dengan ancaman hukum, maka yang lahir bukan stabilitas, melainkan ketakutan. Demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya karena ketidaknyamanan terhadap kritik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengedepankan pendekatan dialogis dan proporsional, serta menghentikan narasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Seruan Tegas: Hentikan Kriminalisasi, Jaga Demokrasi
Penolakan terhadap wacana kriminalisasi aktivis bukan sekadar pembelaan terhadap individu atau kelompok tertentu, melainkan komitmen kolektif untuk menjaga demokrasi tetap sehat, terbuka, dan berkeadilan.
“Jangan sampai demokrasi kita mundur. Aktivis bukan musuh negara, mereka adalah bagian dari masyarakat yang ingin didengar,” pungkas Rizal.
Media Nasional Ganesha Abadi
Mengawal Kebenaran, Menjaga Marwah Demokrasi








