Gresik – Kuasa hukum selebgram Viska Dhea Ramadhani (26), Abdullah Syafi’i, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan asusila dan pornografi yang menjerat kliennya bersama Ichlas Budhi Pratama (37). Keduanya diamankan jajaran Polres Gresik setelah video syur mereka beredar luas di media sosial.
Menurut Abdullah Syafi’i, penangkapan terjadi saat Viska dan Ichlas sedang berkonsultasi hukum terkait kasus yang menjerat mereka di sebuah kafe di Tidar, Surabaya, pada Senin (3/2) malam.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, kami sedang konsultasi hukum. Tiba-tiba anggota Polres datang dan langsung menangkap Viska serta Ichlas,” ungkap Abdullah Syafi’i, Selasa (4/2/2025).
Dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jika Undang-Undang Pornografi digunakan sebagai dasar penyidikan, maka semua pihak yang terlibat dalam produksi, penyebaran, dan penyimpanan video tersebut juga harus diproses secara hukum.
“Kami mendukung penuh kinerja kepolisian. Namun, kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan Undang-Undang Pornografi Tahun 2008,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam video tersebut Viska dan Ichlas diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, padahal keduanya masih memiliki pasangan sah. Kasus ini mencuat setelah istri Ichlas, POD (33), melaporkan dugaan asusila dan pornografi ke Polres Gresik.
Abdullah Syafi’i menegaskan, sebagai kuasa hukum, pihaknya hanya mendampingi klien agar mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan tugas profesi kami. Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendampingan hukum,” tutupnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik setelah video tersebut viral dan mengundang perhatian luas. Hingga kini, penyidik Polres Gresik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
(Redho)








