Mesuji – Kasus dugaan penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang menyeret Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji kini resmi masuk tahap penyidikan.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Mesuji terhadap sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 3.249 botol Minyakita yang diduga ditimbun.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa minyak goreng tersebut disita karena dalam kemasan botolnya tidak tercantum netto atau berat bersih. Selain itu, nomor BPOM yang tercantum ternyata tidak terdaftar secara resmi. Setelah dilakukan pengukuran, setiap botol hanya berisi 810 ml, bukan 1 liter seperti yang seharusnya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, kami meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Harris pada Selasa (25/3/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh saksi dan belum menetapkan tersangka. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
(Rian S)