Makassar, 29 Oktober 2025 — Dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh sekelompok debt collector dari Moladin Finance memicu reaksi keras Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran, S.E.
Imran resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor LP/B/1054/X/2025/SPKT/POLDA SULSEL, setelah kendaraannya diduga ditarik paksa di jalan umum oleh oknum yang mengaku petugas penagihan.
Dalam konferensi pers di Warkop Azzahrah, Jalan RS Faisal, Makassar, Selasa (29/10/2025), Imran mengecam tindakan debt collector yang dinilainya melanggar hukum dan etika.
“Saya sangat mengecam tindakan para debt collector yang bertindak semena-mena. Mereka menarik kendaraan saya tanpa memperlihatkan surat fidusia atau dasar hukum yang sah,” tegas Imran.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan sejak 15 Oktober 2025 belum menunjukkan perkembangan. Imran menilai penanganan kasus berjalan lamban dan terkesan diabaikan.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti ke Polda Sulsel, tapi hingga kini belum ada kejelasan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Menurut Imran, praktik penagihan di jalan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan konsumen. Pandawa Pattingalloang siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak menolak penagihan, tapi harus sesuai aturan. Stop intimidasi di jalanan. Negara ini punya hukum yang harus ditegakkan,” tambahnya.
Imran juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi penagihan di luar ketentuan hukum. Pandawa Pattingalloang siap memberikan pendampingan bagi warga yang mengalami kasus serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan dan Moladin Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(Red)








