Sidoarjo, 29 Oktober 2025 — Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Sidoarjo bersama Alliance N.G.O mengirim surat resmi kepada Bupati Sidoarjo, mendesak penertiban toko penjual minuman beralkohol (miras) yang diduga beroperasi bebas di pusat kota serta dekat pemukiman, sekolah, dan tempat ibadah.
Dalam suratnya, kedua organisasi menyatakan keprihatinan atas meningkatnya angka kejahatan yang dianggap terkait peredaran miras. Mereka menekankan bahwa tidak ada perda yang mengesahkan peredaran miras di lokasi-lokasi tersebut, sehingga keberadaan toko penjual miras bertentangan dengan perlindungan publik.
“Kami menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari Pemkab. Jika ada toko yang beroperasi tanpa dasar hukum atau mengabaikan keselamatan warga, harus ditertibkan segera,” ujar perwakilan BNPM DPD Sidoarjo.
Selain lokasi yang dekat fasilitas publik, BNPM menyoroti kemungkinan adanya oknum berkepentingan yang menghambat penertiban. “Kami mendesak transparansi proses perizinan dan penegakan hukum. Warga berhak mendapatkan rasa aman,” tambah perwakilan tersebut.
Surat yang dikirim meminta klarifikasi dan langkah konkret dari Bupati Sidoarjo, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. BNPM memberi sinyal bahwa jika tidak ada tindak lanjut, mereka akan menggelar sweeping terkoordinasi dan unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sidoarjo, kepolisian, dan Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi.
Pengamat sosial menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh: memastikan status perizinan, memetakan dampak sosial ekonomi peredaran miras, dan menegakkan regulasi tanpa diskriminasi. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah agar keamanan dan ketertiban lingkungan kembali terjaga.
BNPM dan Alliance N.G.O menegaskan komitmen untuk tetap menggunakan jalur hukum dan aksi damai, sembari menuntut respons cepat dari aparat agar potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan.
(Redho)







