Musi Rawas – Proses hukum terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas berinisial IT terus berjalan. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Mawar (nama samaran) ke Polres Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra, SIK, Selasa (2/9/2025), membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk Mawar selaku pelapor, orang tuanya, mantan tunangan, serta kedua orang tua mantan tunangan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil IT untuk dimintai keterangan langsung,” ungkap AKP Ryan.
Penyidik berencana melibatkan ahli pidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat proses hukum. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE, karena terlapor diduga mengirim pesan melalui media sosial berisi kata-kata tidak pantas hingga ajakan inap di hotel.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan korban, IT sempat mengirim spam chat, video call, hingga foto-foto yang dianggap tidak senonoh, bahkan setelah korban bertunangan dan menikah. “Korban dan IT sebelumnya memang pernah menjalin hubungan, namun sudah berakhir sebelum pernikahan,” jelasnya.
Peristiwa ini memuncak ketika pernikahan Mawar dengan Lanang hanya bertahan seminggu. Keluarga Lanang merasa tersinggung setelah mengetahui riwayat hubungan korban dengan IT. Akibatnya, keluarga mengembalikan uang dan emas kawin kepada pihak Mawar.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Satreskrim Polres Musi Rawas. “Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada terlapor,” pungkas AKP Ryan.
(Erwin Kaperwil Sumsel-Lubuklinggau-Musi Rawas Utara)








