Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan suami oleh oknum dosen Dr. Tiromsi Sitanggang kembali digelar. Sejumlah fakta baru terungkap, termasuk kondisi jenazah korban dan upaya klaim asuransi jiwa yang mencurigakan.
Ronald Eka Putra Sinambela, petugas formalin RS Advent Medan yang juga menjadi saksi, menyampaikan bahwa jenazah Rusman Maralen Situngkir mengalami luka di dahi, bibir dalam, serta gumpalan darah di kepala yang menyebabkan retak pada tengkoraknya.
“Saya lihat ada luka di dahi, bibir dalam, dan gumpalan darah di kepala. Ada juga goresan di jari-jari tangan korban,” jelas Ronald saat memberikan keterangan, Kamis (24/4).
Saksi lainnya, Reni Ervina Sandra, petugas UGD RS Advent Medan, menyatakan bahwa saat korban tiba di ruang gawat darurat, ia sudah tidak bernyawa. Setelah diperiksa oleh dokter, jenazah langsung dibawa ke ruang jenazah untuk dilakukan proses formalin.
Sementara itu, saksi Ernawati Sitanggang, agen asuransi, mengungkap bahwa sekitar Februari 2024, terdakwa mengirimkan foto KTP korban untuk mendaftarkannya dalam asuransi jiwa dengan nilai klaim Rp 500 juta. Setelah premi pertama dibayarkan dan korban dinyatakan meninggal karena “kecelakaan”, Ernawati menaruh curiga.

“Saya tanyakan ke polisi yang berada di RS Advent, apakah benar ada kecelakaan dan saksi mata? Polisi bilang tidak ada,” ungkap Ernawati.
Ia juga menyampaikan bahwa dua minggu setelah pemakaman, terdakwa menghubunginya untuk menanyakan proses klaim asuransi. Namun, terdakwa tidak dapat melengkapi berkas penting seperti akta kematian dan visum rumah sakit.
Saksi terakhir, Mazmur Sinukaban dari pihak klaim asuransi, menyatakan bahwa klaim diajukan pada 20 April 2024 dan termasuk klaim dini. Prosedur standar mengharuskan penelusuran lebih lanjut, dan hasilnya tidak ditemukan bukti terjadinya kecelakaan.
“Tidak ada tanda-tanda kecelakaan. Keterangan ini kami dapat dari saksi di lokasi,” ujar Mazmur.
Sidang perkara ini masih terus bergulir, dengan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
(Tim)








