Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, saksi bernama Fani Sitanggang mengungkapkan bahwa terdakwa kerap terlibat pertengkaran dengan suaminya, Rusman Maralen Situngkir, yang menjadi korban dalam kasus ini.
Fani yang merupakan karyawan di Kantor Notaris Tiromsi mengatakan, terdakwa sering memarahi korban dan berbicara kasar. Bahkan, menurutnya, korban pernah hanya diberi makan nasi putih oleh terdakwa.
“Terdakwa sering memarahi korban. Mereka kerap terlibat cekcok. Bahkan, pernah hanya diberi makan nasi putih saja,” ujar Fani saat memberikan kesaksian di persidangan.
Namun, pernyataan Fani tersebut dibantah langsung oleh Tiromsi. Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, mengatakan bahwa bantahan terdakwa merupakan haknya. Meski demikian, sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga menyebutkan bahwa pasangan tersebut memang sering bertengkar.
“Kalau terdakwa membantah, itu haknya. Tapi fakta di persidangan dari saksi-saksi lain juga menyebutkan bahwa mereka memang sering cekcok. Kalau ingin membantah, silakan buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi lain,” kata Ojahan.
Dalam kesaksiannya, Fani juga menceritakan kronologi aktivitas yang ia lakukan bersama terdakwa pada hari kejadian. Ia datang ke kantor sejak pukul 08.00 WIB dan beberapa kali diminta bantuan oleh terdakwa, mulai dari membeli air galon, memperbaiki risleting celana, hingga mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan.
“Saat saya kembali mengganti galon sekitar pukul 09.30 WIB, korban masih terlihat lalu lalang di dapur. Tapi setelah memperbaiki risleting celana, saya mendapati pintu kantor sudah tertutup dan dililit rantai,” jelas Fani.
Kemudian, Fani mendapat perintah untuk mengambil sertifikat ke kampus. Namun, setibanya di sana, tidak ada yang mengetahui keberadaan sertifikat yang dimaksud. Saat hendak menghubungi Tiromsi, justru terdakwa yang lebih dulu menghubunginya dan memintanya segera kembali ke kantor.
Setiba di kantor, suasana sudah sepi. Terdakwa disebut sedang mengantar korban ke rumah sakit. Tak lama kemudian, Fani mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan. Untuk memastikan, ia sempat bertanya kepada pemilik toko grosir di sekitar lokasi.
Sore harinya, seorang pria bernama Jeremiah datang ke kantor atas perintah terdakwa untuk membantu Fani merapikan rumah sebelum jenazah tiba. Namun hingga pukul 18.00 WIB, jenazah korban belum juga datang ke rumah duka. Akhirnya, Fani memilih pulang.
Sementara itu, dua saksi dari Dinas Pertanian, yakni Maranatha dan Umar, menyebut bahwa mereka ikut bersama Tiromsi dan sopirnya, Gripa Sihotang, saat survei lahan kentang di Paribuntoba. Mereka tidak melihat adanya perilaku mencurigakan dari terdakwa selama kunjungan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan publik menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap.
(Tim)