Maluku Utara – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kasum TNI menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan terukur. “Proses dimulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga. Semua langkah ini kami koordinasikan dengan Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi prinsip utama. Jika perusahaan terbukti memiliki izin lengkap, maka penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. “Kami berharap dengan penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi tepat dapat ditemukan,” lanjut Kasum TNI.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat adanya pelanggaran dua perusahaan. PT Weda Bay Nickel diketahui membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara dan akan dipulihkan fungsi hutannya, disertai sanksi denda administratif.
Hal serupa juga dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera dengan luas lahan 172,82 hektare tanpa izin. Lahan tersebut telah diambil alih negara dan perusahaan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan TNI dalam menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi








