Binjai – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Samsul Tarigan dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai, namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum melakukan eksekusi. Putusan itu sendiri telah keluar sejak 13 Juni 2025.
MA menyatakan Samsul terbukti menguasai secara ilegal lahan seluas 80 hektare milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Sekitar 75 hektare ditanami sawit, sisanya dijadikan lokasi hiburan malam. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya hanya memberi hukuman percobaan selama enam bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, menyebut eksekusi belum dilakukan karena pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari MA. “Kami baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai, salinan resmi belum kami terima. Kemungkinan dua minggu lagi,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Humas PN Binjai, Mukhtar, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari MA. “Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan,” katanya. Namun saat ditanya kapan tepatnya salinan diterima, Mukhtar mengaku lupa karena sedang mengikuti Zoom meeting dengan Pengadilan Tinggi.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa bahwa Samsul Tarigan, pimpinan ormas di Sumatera Utara, menguasai lahan PTPN II dan mendirikan tempat hiburan malam bernama Titanic Frog yang kemudian berganti nama menjadi Cafe Flower. Permohonan pemasangan listrik untuk lokasi itu bahkan diajukan langsung oleh Samsul ke PT PLN pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017.
Jaksa menjerat Samsul dengan Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai dikuatkan oleh MA setelah sebelumnya sempat diringankan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, hingga kini (5/8/2025), penegakan hukum terhadap Samsul masih belum dilakukan.
(Tim)








