Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Tempat Karaoke Ashika Pancoran milik PT SRONO PERKASA SEJAHTERA yang berlokasi Krajan, Karangbendo, Kec. Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diduga jual minuman keras yang berkedok jualan makanan ringan dan minuman softdrink secara ilegal, (13/11/2023)
Sempat diketahui hal tersebut lantaran Ketua Komunitas Sadar Hukum kabupaten Banyuwangi yakni Sugiarto membeberkan suatu berkas yang berisi terkait beberapa pengusaha kabupaten Banyuwangi yang belum mendapatkan izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu) provinsi Jawa Timur.
Disela-sela perbincangan Sugiarto menyampaikan kepada awak media. “Semua berkas yang saya pegang ini merupakan data valid yang mana setiap usaha sudah terbit izin dan yang belum semua tercatat dalam berkas ini,” kata Sugiarto,
Sugiarto menambahkan bahwa, salah satu pengusaha yang surat ijinnya belum terbit adalah Tempat Karaoke terkenal Banyuwangi selatan yaitu salah satunya karaoke Ashika Pancoran
“Penjual minol secara ilegal atau belum terbit izin dari DPMPTSP Salah satunya Karaoke Ashika Pancoran.” Terang dia
Sementara itu, mengingat terkait penjualan minol berbasis resiko tinggi Sugiarto menjelaskan. “Penjualan minol termasuk berbasis resiko tinggi seperti yang terjual di karaoke Ashika Pancoran dalam hal ini tentunya yang berhak mengeluarkan izin adalah provinsi yakni DPMPTSP, dan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Jika dalam hal tersebut pihak pengusaha tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha jenis penjualan minol.”ungkapnya,
Instansi terkait terkesan tutup mata tidak ada tindakan ketegasan sama sekali, seperti Satpol-PP, Dinas pariwisata, dan APH setempat, diduga Membiarkan Aktivitas tersebut,
Pasal Pembiaran tercantum pada Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Berdasarkan klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana hanya merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(Red)