DENPASAR – Respons cepat dan kerja taktis aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Operasional Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Dentim) sukses membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan padat aktivitas warga, tepatnya di area parkir sebuah minimarket di Jalan Drupadi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Bali, sebelum akhirnya berhasil diringkus dalam operasi lintas daerah yang terukur dan profesional.
Kapolsek Denpasar Timur, I Ketut Tomiyasa, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga mengarah pada keberadaan pelaku di luar Bali,” ungkapnya.
Pelaku Kabur ke Lombok, Diringkus Tanpa Perlawanan
Berdasarkan hasil pelacakan dan pengumpulan data lapangan, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SR (24). Pelaku diketahui melarikan diri menuju wilayah Lombok guna menghindari kejaran petugas.
Melalui koordinasi solid dengan aparat di wilayah hukum setempat, khususnya Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, operasi penangkapan dilakukan secara senyap dan presisi. Pada Minggu dini hari, 5 April 2026, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, kemudian langsung dibawa kembali ke Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus: Manfaatkan Kelalaian, Gunakan Kunci Palsu
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dalam keadaan aman. Sepeda motor jenis Honda Vario milik korban diketahui diparkir tanpa penguncian stang akibat kerusakan pada kunci.
Melihat celah tersebut, pelaku dengan leluasa menuntun kendaraan keluar dari lokasi, lalu menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan mesin sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut.
Aksi ini mempertegas bahwa faktor kelalaian masih menjadi celah utama bagi pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukum tersebut dan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolsek Dentim.
Imbauan Tegas: Waspada dan Disiplin Kunci Utama
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di ruang publik.
Kedisiplinan dalam memastikan kendaraan terkunci dengan baik, penggunaan kunci ganda, hingga pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah preventif yang sangat krusial dalam menekan angka kejahatan curanmor.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Denpasar Timur.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai, langkah cepat, koordinatif, dan presisi yang dilakukan aparat patut diapresiasi sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Redaksi Ganesha Abadi)









