Gowa, Sulawesi Selatan – Seorang pengurus masjid bernama Iskandar alias Bapak Galih diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, namun hingga kini belum diamankan oleh pihak Polres Gowa. Korban berinisial AR (15) menjadi sasaran kekerasan di luar pekarangan Masjid Hamzah Rahman, Perumahan Mutiara Hati Salsa Billa, Kecamatan Pallangga, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Orang tua korban, Pida Dg Kebo (54), telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Anak Polres Gowa dengan nomor laporan LP/B/486/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, pada hari yang sama pukul 17.38 WITA. Namun, lebih dari sepekan berlalu, terduga pelaku belum juga ditahan.
Keluarga korban menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan oleh kepolisian. Salah satu keluarga korban berinisial R mengungkapkan bahwa saat ditanya, penyidik beralasan tidak dapat menangkap pelaku karena khawatir melanggar prosedur.

“Jangan sampai pelaku melarikan diri, Pak. Tapi saat kami tanya, penyidik bilang serba salah, takut melanggar aturan kalau langsung menangkap,” ungkap R kepada awak media.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Gowa ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun.
“Kami tidak bisa melakukan penahanan, karena sesuai KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak bisa ditahan. Namun kami percepat proses pelaporan ke kejaksaan agar mereka yang melakukan penahanan,” jelasnya.
Keluarga korban meminta Kapolres Gowa bertindak tegas dan menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan, mengingat pelaku diduga kuat telah melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.
(Tim Investigasi)







