Surabaya – Dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Ketintang, Surabaya Selatan, kembali menjadi sorotan. Warga yang mengurus dokumen kendaraan bermotor mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tanpa disertai tanda terima resmi.
Investigasi awak media menunjukkan modus pungli yang terstruktur dan sistematis. Masyarakat yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan tanpa KTP asli, mutasi kendaraan, atau pembukaan blokir diarahkan ke meja tertentu, lalu dimintai pembayaran tunai “tambahan”.
- Beberapa temuan biaya pungli antara lain:
- Roda dua: Perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli – Rp450 ribu.
- Roda empat: Perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli – Rp750 ribu.
- Pindah alamat atau pemilik meninggal – Rp100 ribu.
- Buka blokir roda empat – Rp600 ribu.
Semua pembayaran dilakukan tunai, tanpa bukti resmi, dan diduga mendapat restu oknum internal Polri dan DISPENDA yang memegang posisi strategis di Samsat Ketintang.
Menurut narasumber, praktik ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mencederai citra Polri serta DISPENDA. “Praktek ‘culas’ ini harus diberantas, karena Polri adalah milik masyarakat, begitu juga Ka ADPEL SAMSAT. Jika tidak ditindak, masyarakat akan malas mengurus dokumen secara resmi dan lebih memilih jalur calo yang justru memelihara lingkaran setan pungli,” jelas narasumber.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Surabaya Selatan. Masyarakat berharap Paminal, Propam Polda Jatim, Tim Saber Pungli, dan Itwasum Polri segera menelusuri aliran dana tersebut dan menindak tegas pihak yang terlibat, untuk memutus jaringan pungli yang diduga sudah berlangsung lama dan sistematis.
(Red)








