Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Ironi pelayanan publik kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Gedung megah kantor Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, justru menyuguhkan pemandangan miris. Pada jam kerja, kantor tersebut terlihat sepi dari pegawai. Tidak ada lurah maupun staf yang hadir, hanya sekretaris lurah seorang diri.
Senin (8/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, awak media mendatangi kantor kelurahan untuk melakukan konfirmasi terkait program kerja tahun 2025. Namun, kondisi yang ditemui sungguh mengecewakan. Saat ditanya mengenai keberadaan lurah, sekretaris lurah hanya menjawab singkat, “Maaf, lurah belum nampak di ruangannya.”
Keluhan warga pun semakin terkonfirmasi. Ketua RT 06 Kelurahan Pelita Jaya mengungkapkan bahwa lurah jarang hadir, baik di kantor maupun di tengah masyarakat.
“Setahu aku sampai sekarang lurah kami jarang nampak. Baik saat warga ada musibah kematian ataupun kegiatan sosial seperti acara pernikahan,” ungkap Ketua RT dengan nada kecewa.
Fenomena ini juga mendapat perhatian serius dari penggiat kontrol sosial Kota Lubuklinggau, Feri Isrop, SH, yang menilai ketidakhadiran lurah dan aparatur kelurahan adalah bentuk pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat.
“Ini bukan masalah kecil. Aparatur negara digaji dari uang rakyat, maka kewajibannya adalah melayani. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas merupakan pelanggaran disiplin yang bisa berujung sanksi berat,” tegasnya.
Feri juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika ketidakhadiran tanpa keterangan dilakukan berulang kali, sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kondisi ini membuat kepercayaan publik pada institusi kelurahan semakin menurun. Masyarakat berharap pemerintah kota tidak tinggal diam.
“Warga butuh lurah yang mau hadir saat susah maupun senang. Jangan hanya namanya ada di struktur pemerintahan, tapi orangnya sulit ditemui,” ujar salah seorang warga.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Wali Kota Lubuklinggau. Evaluasi, mutasi, bahkan sanksi disiplin dianggap layak ditempuh demi menjaga wibawa pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga menyalahi prinsip dasar aparatur sipil negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
(Erwin)








