Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., didampingi Koordinator Bidang Datun Retno Setyowati, M.Hum., serta jajaran struktural Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim, menggelar ekspose permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) secara virtual, Senin (24/3/2025).
Dalam kegiatan ini, delapan rancangan LO yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) dipaparkan, antara lain dari Kejari Surabaya, Kejari Sumenep, Kejari Kota Malang (dua LO), Kejari Bojonegoro, Kejari Ngawi, Kejari Kota Mojokerto, dan Kejari Tulungagung.
Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah menyusun rancangan Pendapat Hukum dengan baik, sekaligus memberikan masukan dan koreksi agar rancangan tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum diterbitkan, setiap LO yang dimohonkan oleh pemangku kepentingan wajib dipaparkan terlebih dahulu oleh para Kajari dan Kasi Datun melalui sarana virtual.
Kajati Jatim menegaskan bahwa penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan bagian dari layanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas permintaan pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan kajian hukum atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
“Melalui kegiatan pemaparan Draft LO ini, kami berupaya meningkatkan kapasitas JPN agar dapat menghasilkan produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif,” ujar Kajati Jatim.
Ia menambahkan bahwa JPN memiliki kewenangan untuk memberikan Pendapat Hukum, baik atas permintaan maupun atas inisiatif sendiri, dalam rangka kepentingan hukum atas permasalahan konkret di bidang perdata dan/atau administrasi negara.
Kegiatan ini menegaskan peran Kejaksaan dalam memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil memiliki dasar kajian yang kuat dan dapat menjadi rujukan yang sah bagi pemangku kepentingan.
(Redho)