Ganeshaabadi.com – Banjarbaru, – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono berikan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) Pemasyarakatan kepada para Petugas Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang bertempat di Aula Lapas Banjarbaru, Rabu (10/5/2023).
Mengawali penguatannya, Sri Yuwono menyampaikan tentang pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita harus pahami bahwa 3+1 ini, yakni melakukan deteksi dini gangguan kamtib, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba dan senantiasa membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back To Basic yang artinya mengembalikan tusi Pemasyarakatan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Sri Yuwono juga memberikan penguatan kepada para petugas Lapas Banjarbaru tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga menekankan seluruh petugas agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba baik didalam maupun diluar Lapas.
“Saya ingatkan kembali, sudah banyak contoh teman kalian yang dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusa Kambangan. Tidak ada kompromi bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat narkoba dapat dilakukan pemecatan dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, Sri Yuwono berpesan kepada seluruh petugas Lapas Banjarbaru agar menjaga netralitas sebagai ASN dalam pemilu tahun 2024, dan menjauhkan diri dari sifat pamer kekayaan atau “flexing” serta arogansi kekerasan fisik dalam menjalankan tugas sebagai ASN maupun dalam keseharian.
“ASN itu wajib bersikap netral dengan tidak berpihak kepada siapapun dan tidak berpolitik praktis selama maupun sesudah pemilu. ASN juga tidak perlu pamer kekayaan dan melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain hingga menjadi sorotan publik yang berujung merugikan diri dan menyesal dikemudian hari,” pesan Sri Yuwono.
(Rh/Red)