BANJARMASIN, Kalimantan Selatan – Kamis, 26 Februari 2026 – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, disorot publik setelah diduga memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait konfirmasi proyek fisik Dermaga Pasar Baru di Kota Banjarmasin.
Langkah pemblokiran tersebut dinilai bukan sekadar persoalan komunikasi personal, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers di daerah.
Kronologi Pemblokiran Usai Konfirmasi Proyek Dermaga
Peristiwa bermula ketika wartawan melakukan konfirmasi langsung di kantor Dishub terkait kegiatan proyek fisik Dermaga Pasar Baru. Pertemuan tersebut dilakukan secara resmi dalam rangka permintaan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan publik mengenai pelaksanaan dan transparansi proyek.
Namun, setelah pertemuan berakhir dan wartawan meninggalkan kantor, yang bersangkutan mencoba kembali menghubungi Slamet Begjo melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk melengkapi data dan memperjelas informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Ironisnya, pesan konfirmasi lanjutan tersebut tidak tersampaikan. Nomor wartawan diketahui telah diblokir oleh pejabat yang bersangkutan.
“Tindakan ini sangat disayangkan. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang,” ujar wartawan yang mengalami pemblokiran.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi
Tindakan pemblokiran terhadap wartawan memunculkan kecurigaan publik, terlebih proyek yang dikonfirmasi disebut-sebut tengah menjadi sorotan dan diduga memiliki sejumlah persoalan administratif maupun teknis.
Sikap tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik terkait kebijakan, program, dan penggunaan anggaran negara.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjamin hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dalam konteks jabatan publik, kepala dinas merupakan pejabat yang dibiayai oleh anggaran negara dan memiliki kewajiban moral serta hukum untuk bersikap transparan dan akuntabel.
Pemblokiran komunikasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik, meskipun dilakukan melalui medium komunikasi pribadi.
Etika Jabatan dan Akuntabilitas Publik
Secara etika birokrasi, pejabat publik dituntut menjunjung tinggi prinsip:
- Transparansi
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
- Pelayanan publik yang terbuka
Alih-alih memberikan klarifikasi komprehensif, langkah pemblokiran justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik berhak mempertanyakan: apakah ada informasi yang dihindari? Apakah ada persoalan dalam pengelolaan proyek yang belum dijelaskan secara terbuka?
Dalam tata kelola pemerintahan modern, keterbukaan informasi bukan ancaman, melainkan instrumen kontrol sosial untuk mencegah penyimpangan anggaran dan praktik maladministrasi.
Dampak terhadap Citra Pemerintah Kota
Tindakan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Banjarmasin secara kelembagaan. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui komunikasi terbuka dan responsif terhadap pertanyaan publik, bukan melalui pembatasan akses komunikasi.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan tercipta preseden yang berbahaya: pejabat publik dapat secara sepihak membatasi akses wartawan hanya karena merasa tidak nyaman dengan pertanyaan konfirmasi.
Padahal, fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial dan mitra kritis pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan rakyat.
Harapan dan Seruan Keterbukaan
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Tidak ada kepentingan lain selain memastikan prinsip good governance ditegakkan di setiap lini pemerintahan.
Diharapkan:
- Kepala Dishub Kota Banjarmasin memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
- Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan evaluasi internal terkait etika komunikasi pejabat publik.
- Praktik pemblokiran terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak kembali terulang.
Keterbukaan adalah fondasi pemerintahan yang bermartabat. Transparansi adalah benteng pencegah korupsi. Dan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh tindakan sepihak pejabat publik.
(Rehan | Media Nasional Ganesha Abadi)








