Medan – Polemik baru mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga sengaja menunda pembayaran utang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Padahal, kewajiban pembayaran tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Utang itu berasal dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 2023 dan 2024, kedua perusahaan tersebut dinyatakan menang dan berhak menerima pembayaran, yakni PT Intan Amanah sebesar Rp1.998.400.000 dan CV Siliwangi Putra sebesar Rp2.503.757.000, ditambah denda keterlambatan 6 persen per tahun.
Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada 2021 pihak Dinas SDABMBK justru meminta kedua perusahaan menggugat Pemkab Deli Serdang agar ada dasar hukum pembayaran. Namun setelah gugatan dimenangkan hingga inkrah, pembayaran tak juga direalisasikan.
Diduga, Janshu Sipahutar sengaja menunda dengan alasan menjaga anggaran proyek lain di Deli Serdang. Sikap ini dinilai tidak patuh terhadap putusan pengadilan dan berpotensi merugikan Pemkab karena denda keterlambatan diperkirakan sudah membengkak hingga Rp500 juta.
Ketika dikonfirmasi, pihak inspektorat justru menyebut akan menempuh upaya hukum kembali, sehingga menimbulkan pertanyaan publik. “Apakah Peninjauan Kembali bisa dilakukan dua kali?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk segera turun tangan mematuhi putusan pengadilan dan memerintahkan pembayaran utang. Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta segera mengeksekusi putusan, sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan memeriksa Janshu Sipahutar atas potensi kerugian negara akibat denda yang terus membengkak.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas SDABMBK melalui sekretaris belum mendapat jawaban resmi.
(Tim)







